By - Pusat Sertifikasi

Audit SMK3

AUDIT SMK3 Pelaksanaan Audit SMK3 di Indonesia didasarkan pada peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 tanggal 13 Desember 1996, di kuatkan dengan Peraturan Pemerintah PP No. 50 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen K3 SMK3 Perusahaan Audit SMK3 adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan objektif, untuk menilai bekerjanya

By - Pusat Sertifikasi

Sertifikasi SMK3

SERTIFIKASI SMK3 Setiap perusahaan yang sudah membutuhkan pengakuan dari pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan K3, membutuhkan Sertifikasi Sertifikat SMK3 sebagai salah satu syarat dalam mendapatkan pekerjaan, maka proses Sertifikasi SMK3 diharapkan dapat dilakukan dengan Pasti, waktu Singkat, cara Mudah dan Biaya murah. Sertifikasi SMK3 adalah penghargaan dari Pemerintah kepada Perusahaan yang telah lulus dalam kegiatan Audit SMK3, sesuai dengan PP 50