By -
Pusat Sertifikasi
AUDIT SMK3 Pelaksanaan Audit SMK3 di Indonesia didasarkan pada peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 tanggal 13 Desember 1996, di kuatkan dengan Peraturan Pemerintah PP No. 50 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen K3 SMK3 Perusahaan Audit SMK3 adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan objektif, untuk menilai bekerjanya