By - Pusat Sertifikasi

Audit SMK3

AUDIT SMK3

Pelaksanaan Audit SMK3 di Indonesia didasarkan pada peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 tanggal 13 Desember 1996, di kuatkan dengan Peraturan Pemerintah PP No. 50 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen K3 SMK3 Perusahaan


Audit SMK3 adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan objektif, untuk menilai bekerjanya Sistem Manajemen K3 dalam perusahaan, berdasarkan standar Sistem Manajemen K3 yang telah dibakukan tentunya memberikan keuntungan.

Mekanisme Sertifikasi Audit SMK3.

  • Audit SMK3 perlu memberikan bukti kepada perusahaan tentang penerapan SMK3 Perusahaan, akan dijadwalkan oleh konsultan agar dapat melakukan audit melalui Badan Audit resmi yang ditunjuk Menteri
  • Sertifikat Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur perubahan dan sebagai konsultan NUSA7 konsultan akan memberikan penambahan unsur sesuai perkembangan diatur Menteri terkait.
  • Dalam tugas nya Konsultan Audit SMK3 memberikan wewenang menialai dan menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya.
  • Sertifikat Audit SMK3 dilaksanakan audit ulang sekurang-kurangnya 3 tahun sekali.
  • Konsultan Audit SMK3 mengadakan koordinasi dengan kantor tenaga kerja setempat untuk mendukung pelaksanaan mendapat Sertifikat SMK3.
  • Didampingi oleh petugas konsultan Audit SMK3 perusahaan wajib menyediakan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Audit Sertifikat SMK3.

Badan audit sertifikasi SMK3 wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur Audit dengan tembusan kepada pengurus perusahaan, laporan tersebut menggunakan formulir yang telah ditetapkan. Setelah menerima laporan audit, lalu direktur audit melakukan evaluasi dan penilaian menggunakan dasar hasil evaluasi dan penilaian, kemudian diberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian atau bisa juga memberikan instruksi kepada pegawai pengawas untuk mengambil tindakan juga saran perbaikan berdasarkan hasil temuan audit.

Keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan Audit SMK3 Perusahaan yang baik dan objektif antara lain?

  • Kelemahan Sistem Manajemen K3 dapat diketahui dan diperbaiki sebelum timbul insiden yang merugikan.
  • Kejadian insiden dapat dicegah sebelum timbul korban dan kerugian.
  • Kehandalan operasi dan proses perusahaan akan meningkat sehingga efisiensi akan naik.
  • Pemanfaatan sumber daya menjadi lebih efisien.
  • Premi asuransi menurun karena risiko dan potensi kerugian insiden juga menurun.

Kami memberikan pelayanan Pelaksanaan Audit SMK3 perusahaan dengan cara yang lebih cepat, tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, secara sistematis sehingga efisien dalam biaya penerapannya.

Sertifikasi Audit SMK3 Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya 082245304466 085100611236