By - Pusat Sertifikasi

Training Auditor SMK3 Kemnaker RI

Training Auditor SMK3 Kemnaker RI

Training Auditor SMK3 Kemnaker RI PP 50 Tahun 2012 kini menjadi kebutuhan tersendiri bagi organisasi/perusahaan yang ingin menerapkan K3 di perusahaan. Hal ini dituntut mengingat peraturan yang telah di keluarkan oleh regulasi nasional dan internasional menginginkan K3 wajib diterapkan di perusahaan/organisasi yang mempunyai resiko kecelakaan kerja dalam kegiatan operasional perusahannya.


Pada Training Auditor SMK3 Kemnaker RI PP 50 Tahun 2012 ini akan dibahas bagaimana suatu organisasi menerapkan Sistem K3, dari segi manajemen dan teknis dilapangan. Dimulai dari indentifikasi bahaya kerja, pencegahan bahaya kerja, pengendalian resiko bahaya dan tindakan perbaikan.

TUJUAN PELATIHAN

Adapun tujuan pelatihan ini adalah sebagai berikut:

  1. Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012
  2. Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3
  3. Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
  4. Peserta mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
  5. Peserta mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
  6. Peserta mampu Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Training Auditor SMK3 Kemenakertrans telah terbukti banyak membantu banyak organisasi dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusianya dalam mengelola kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja. Kasus-kasus kecelakaan kerja tidak dapat di cegah dan di hilangkan total dalam setia aktifitas pekerjaan, terutama yang menyangkut Human Erorr.
Pelatihan ini akan membahas mengenai SMK3 yang diselenggarakan selama 2 hari. Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan dapat mematuhi dan mengimplementasikan Audit SMK3 di tempat kerjanya masing-masing.

Manfaat Pelatihan Training Auditor SMK3 Kemenaker RI

  1. Dapat memahami konsep SMK3
  2. Dapat melakukan penyusunan tujuan, sasaran dan program K3
  3. Dapat mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  4. Dapat mengetahui dan memahami proses sertifikasi SMK3

Peserta Training Auditor SMK3 minimal harus memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum Kemenakertrans.

Training Auditor SMK3 Kemnaker RI Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya 082245304466 085100611236.