By - Pusat Sertifikasi

Konsultan SMK3 menjalankan PP 50 tahun 2012

Peranan konsultan SMK3 dalam membangun serta menjalankan konsep penerapan Sistem Manajemen K3 yang sesuai dengan PP 50 tahun 2012.

Konsultan SMK3 menjalankan pp 50 tahun 2012  jasa konstruksi adalah fungsi prioritas pengusaha kontraktor dalam membuat, merancang, merencanakan juga melakukan fungsi pengawasan dalam perjalanan pengusaha menerapkan pp 50 tahun 2012.

Secara umum penanganan Konsultan SMK3 pp 50 tahun 2012, dapat di kategorikan sebagai kriteria SMK3 berikut :

– Kewajiban dan Hak tenaga kerja
– Syarat syarat K3
– Pengawasan K3
– Pembentukan P2K3
– Kewajiban bila memasuki tempat kerja
– Kewajiban Pengurus dan Pembina P2K3
– Pemakaian alat
– Pemeliharaan dan penempatan bahan
– Pemeliharaan dan penempatan alat
– Pendelegasian pemangku jabatan Pembina K3
– Pencegahan kecelakaan
– Penanganan resiko kecelakaan,
– Investigasi terjadinya kecelakaan
– Pengetahuan yentang alat dan bahan digunakan
– Pemakaian APD Alat Pelindung Diri
– Penyediaan alat dan bahan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K
– Pengenalan bahan berbahaya
– Penentuan sektor aman dalam bekerja
– Penentuan titik kumpul aman dalam kondisi bahaya
– Penentuan arah dan jalur evakuasi dalam bahaya
– Penyampaian berita dari pembina K3 dalam publikasi ketika terjadi resiko kecelakaan kerja
– Perlindungan terhadap resiko dalam jaminan kesehatan
– Perlindungan tenaga kerja dalam jaminan sosial tenaga kerja
– Perlindungan terhadap perusahaan yang menjalankan SMK3
– Perlindungan kesehatan lingkungan kerja
– Tata cara pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja
– Safety talk
– Safety meeting
– Wewenang perusahaan terhadap pelaksanaan SMK3
– Manajemen resiko

Hal hal diatas merupakan sebagian dari kriteria Audit SMK3 harus dilaksanakan oleh perusahaan didampingi oleh Konsultan SMK3 menjalankan PP 50 tahun 2012, yang ingin mendapatkan penghargaan Sertifikat SMK3.

Call Us
08151 0061-1236
0822 4530-4455
Sertifikat SMK3 Kementrian Tenaga Kerja

Tugas utama dari Konsultan SMK3 pp 50 tahun 2012 bidang kontraktor jasa kontruksi adalah sebagai Media penyampai dan menjabarkan sekaligus mengarahkan seluruh elemen kriteria dalam audit PP no 50 tahun 2012, sehingga dicapai pemenuhan terbaik di suatu perusahaan kontraktor jasa konstruksi yang didampinginya.

Banyaknya resiko resiko kecelakaan kerja yang dapat merugikan perusahaan dalam kelalaian menjalankan program SMK3 pp50 tahun 2012 ini .

Aspek Resiko

Dalam suatu proyek pembangunan gedung bertingkat, maka pasti ada pemakaian scafolding. maka aspek apa saja yang terdapat dalam SMK3 adalah :
1. Pemilihan alat scafolding
2. Jumlah scafolding
3. Penyimpanan scafolding sebelum digunakan
4. Pemasangan scafolding tingkat 1
5. Ijin alat SIA Scafolding
6. Ijin Ahli SCafolding
7. APD helm pelindung kepala
8. APD Sepatu safety
9. APD sarung tangan
10. Pemasangan scafolding tingkat 2
11. Safety body harness

Apabila salah satu dari contoh kriteria aspek K3 terlewati , bisa dibayangkan resiko akan muncul:

Resiko pemakaian Scafolding :

1. Tertusuk besi
2. Terluka besi sambungan
3. Terjepit sambungan dan cross scafolding
4. Kejatuhan barang dari atas scafolding yang sudah berdiri
5. Scafolding roboh
6. Scafolding goyang
7. Scafolding melintir
8. Scafolding miring
9. Jatuh dari scafolding
10. Menginjak besi scafolding

kemudian…. Apa yang terjadi apabila salah satu resiko terjadi ?,

sebagai contoh tertusuk besi scafolding, maka yang harus dilakukan adalah :
1. Waktu terbuang untuk menolong pekerja yang terluka
2. Menghentikan pekerjaan pekerja lain dalam satu grup untuk menolong pekerja terluka
3. Biaya pengobatan pertama
4. Biaya ambulance transportasi ke tempat pengobatan
4. Biaya pengobatan di rumah sakit
5. Biaya pengganti selama masa pemulihan pekerja.
6. Biaya santunan apabila terjadi resiko cacat tetap bahkan meninggal
7. Resiko biaya denda akibat keterlambatan pekerjaan

Bahwa SMK3 diterapkan secara betul dan tepat, akan menjadikan semua resiko tersebut menjadi sangat kecil bahkan banyak terjadi di berbagai perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan tepat resiko kecelakaan kerja adalah 0 (zero).

Keuntungan perusahaan kontraktor atau jasa konstruksi dalam menerapkan SMK3 di perusahaan sudah banyak dibuktikan dalam pemberitaan,

dan ada beberapa kesaksian dari kontraktor berkata bahwa : “Sertifikat oleh di dampingi Konsultan SMK3 menjalankan PP 50 tahun 2012 untuk menghadapi Audit Sertifikat SMK3, sehingga mendapatkan Sertifikat SMK3. adalah kunci sukses kita di dalam mendapatkan tender pemerintahan”

Konsultan SMK3  menjalankan PP 50 tahun 2012 dengan cara yang simpel dan menuju sasaran dengan tepat di Perusahaan anda. Melaksanakan Audit Sertifikat SMK3 oleh PT PUSAT SERTIFIKASI PRASETYA.

Call Us
08151 0061-1236
0822 4530-4455
Sertifikat SMK3 Kementrian Tenaga Kerja