By - Pusat Sertifikasi

Audit Sertifikat SMK3 Depnaker

Kriteria Audit Sertifikat SMK3 Depnaker adalah proses yang dilakukan secara sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit.

Kemudian mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Standar yang diterapkan oleh konsultan SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja.
Bilamana penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan Audit sertifikasi SMK3 depnaker menilai efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen.

Hasil dari hasil audit SMK3 oleh PT PUSAT SERTIFIKASI PRASETYA akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan atau implementasi oleh konsultan SMK3, kemudian Audit Sertifikat SMK3 Depnakertrans dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan, mendapatkan penghargaan Sertifikat SMK3.

Salah satu manfaat dari penerapan penilaian Audit Sertifikat SMK3 Depnaker adalah pelaksanaan Sistem Manajemen K3 dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat diketahui sampai seberapa jauh keberhasilan dalam penerapan sistem tersebut.

Dibutuhkan pembuktian penerapan oleh konsultan SMK3, di perusahaan perlu dilakukan audit SMK3.
Audit SMK3 dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria audit SMK3 yang ada sesuai dengan PP 50 tahun 2012 dibimbing konsultan SMK3.

Tujuan utama Audit Sertifikat SMK3

Tujuan utama Audit Sertifikat SMK3 Depnaker adalah Penerapan secara baik dan tepat oleh konsultan SMK3 terhadap Perusahaan untuk memberikan pemahaman suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja baik kantor maupun di project.
Dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

audit smk3 DEPNAKERTRANS

Audit Sertifikat SMK3 Depnaker diterapkon oleh Konsultan SMK3 memenuhi beberapa elemen adalah sebagai berikut :

ELEMEN AUDIT Sertifikat SMK3

1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN.

2. PENDOKUMENTASIAN STRATEGI.

3. PENINJAUAN ULANG DESAIN DAN KONTRAK.

4. PENGENDALIAN DOKUMEN.

5. PEMBELIAN.

6. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3.

7. STANDAR PEMANTAUAN.

8. PELAPORAN DAN PERBAIKAN.

9. PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA.

10. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA.

11. AUDIT SMK3.

12. PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN.
MEKANISME AUDIT Sertifikat SMK3 berdasarkan Per.Menaker No. 05/MEN/1996

DIFINISI AUDIT

DIFINISI AUDIT Sertifikat  SMK3 Depnaker adalah :

• Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja.

• Pemeriksaan secara sistimatik.

• Audit dilakukan secara independen.

• Audit sertifikat SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen yang telah diakui Depnakertrans.

Tahapan Audit sertifikat SMK3 Depnakertrans secara Eksternal :

1. Pemeriksaan dokumen tahap persiapan pertemuan awal.

2. Wawancara untuk klarifikasi.

3. Pengamatan aktivitas Perusahaan.

4. Pengamatan kondisi dan lingkungan kerja.

5. Penilaian kriteria berdasarkan temuan Pemeriksaan

Tingkat Penilaian

Tingkat Penilaian Audit sertifikat SMK3 Depnaker oleh PT PUSAT SERTIFIKASI PRASETYA

1. Tidak berlaku.

2. Terpenuhi.

3. Tidak terpenuhi minor.

4. Tidak terpenuhi mayor.

5. Observasi.
PEMBAGIAN KRITERIA TIAP TINGKAT PENCAPAIAN PENERAPAN

ELEMEN TINGKAT AWAL TINGKAT TRANSISI TINGKAT LANJUTAN
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen.

2. Strategi pendokumentasian.

3. Peninjauan ulang desain dan kontrak.

4. Pengendalian dokumen.

5. Pembelian.

6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3.

7. Standar pemantauan.

8. Pelaporan dan perbaikan.

9. Pengelolaan material dan perpindahannya.

10. Pengumpulan dan penggunaan data.

11. Audit SMK3.

12. Pengembangan ketrampilan dan kemampuan.

SERTIFIKAT SMK3

• Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3.

• Proses audit sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Badan Audit Independen PT PUSAT SERTIFIKASI PRASETYA  melalui proses audit SMK3.

• Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja 

FORMAT HASIL Audit Sertifikat SMK3 Depnakertrans INTERNAL PENYEDIA JASA

1 KEBIJAKAN K3 PERUSAHAAN PENYEDIA JASA

2 PERENCANAAN.

2.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendaliannya.

2.2 Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya.

2.3 Sasaran dan Program.

3 PENERAPAN DAN OPERASI

3.1 Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Pertanggung jawaban.

3.2 Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian.

3.3 Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi.

3.4 Dokumentasi.

3.5 Pengendalian Dokumen.

3.6 Pengendalian Operasional.

3.7 Kesiagaan dan Tanggap Darurat.

4 PEMERIKSAAN

4.1 Pengukuran dan Pemantauan.

4.2 Evaluasi Kepatuhan.

4.3 Penyelidikan Insiden, Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.

4.4 Pengendalian Rekaman.

4.5 Audit Internal.

5 TINJAUAN MANAJEMEN

5.1 Tinjauan Manajemen.

Sertifikat SMK3 Depnaker dilaksanakan oleh Auditor PT PUSAT SERTIFIKASI PRASETYA, diterapkan oleh Konsultan audit SMK3 untuk mendapatkan Sertifikat SMK3.