By - Pusat Sertifikasi

Sertifikasi SMK3

SERTIFIKASI SMK3

Setiap perusahaan yang sudah membutuhkan pengakuan dari pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan K3, membutuhkan Sertifikasi Sertifikat SMK3 sebagai salah satu syarat dalam mendapatkan pekerjaan, maka proses Sertifikasi SMK3 diharapkan dapat dilakukan dengan Pasti, waktu Singkat, cara Mudah dan Biaya murah.

Sertifikasi SMK3 adalah penghargaan dari Pemerintah kepada Perusahaan yang telah lulus dalam kegiatan Audit SMK3, sesuai dengan PP 50 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui Kementrian Tenaga kerja RI.
Sertifikasi SMK3 Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan tingkatan yang sesuai dengan karakteristik perusahaan,

Audit Sertifikasi SMK3 bisa dibagi dengan 3 (tiga) tingkatan :

  1. Tingkat Awal.

    Penilaian 64 Kriteria Dari Permenaker No. Per-05/MEN/1996 Ke Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012

  2. Kategori Tingkat Transisi.

    Penilaian 122 Kriteria penerapan sesuai dengan PP 50 tahun 2012.

  3. Kategori Tingkat Lanjutan.

    Penilaian 166 Kriteria penerapan sesuai dengan PP 50 tahun 2012.

Tahapan sertifikasi SMK3

Tahapan sertifikasi SMK3 menghasilkan produk akhir berupa Penghargaan Sertifikat SMK3 berlaku 3 (tiga) tahun, dalam tingkat awal tanpa ada kewajiban audit surveilance setiap tahunnya.

Setelah pembuatan Sertifikat SMK3 menjadi ukuran dalam penghargaan dari pemerintah yang dalam hal ini dari Kementrian Tenaga Kerja RI, maka Proses Jasa Sertifikasi SMK3 dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, juga sebagai syarat wajib Pengadaan Barang dan Jasa.

Sertifikasi SMK3 Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya 082245304466 085100611236

Syarat wajib pelaksanaan Sertifikasi SMK3 adalah membuat Kebijakan K3 di Perusahaan. Komitmen diwujudkan dalam bentuk Kebijakan tertulis, jelas dan mudah dimengerti disetujui dan disah kan oleh pucuk pimpinan tertinggi suatu peursahaan, serta diketahui oleh seluruh pekerja.
Sebagai contoh dalam melaksanakan Kebijakan, pelaksanaan Sertifikasi SMK3 bersama sama dengan perusahaan mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial, seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di seluruh lingkup pekerja perusahaan.

Audit Sertifikasi SMK3 sangat penting dilaksanakan perusahaan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi penerapan SMK3, sertifikasi SMK3 dapat dijadikan sebuah alat manajemen dalam meningkatkan kinerja K3, sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan bidang K3, untuk meningkatkan citra perusahaan, memenuhi persyaratan saat mengikuti tender, dan meningkatkan daya saing perusahaan dalam memenangkan persaingan pasar dalam dan luar negeri.

Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, audit Sertifikasi SMK3 ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, misalnya bidang kesehatan, minyak dan gas bumi atau pertambangan.